Sebagai salah satu dari tiga pilar strategi lembaga dalam penataan manajemen, bidang ini bekerja untuk memperkuat organisasi-organisasi rakyat dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, melalui proses advokasi. Untuk itu, kesiapan staf dalam melakukan pendampingan merupakan suatu langkah awal, dimana visi, misi dan prinsip-prinsip pemberdayaan rakyat diwujudkan dalam penguasaan dan penerapan metoda dan pendekatan partisipatif dan demokratis.
Desain advokasi meliputi penguatan pengorganisasian masyarakat, pendataan dan analisa data, identifikasi masalah dan pemecahannya, aksi advokasi kebijakan publik, dan dialog-dialog publik dengan pengambil keputusan.