Credit Union(CU) terdiri dari dua kata, Credo yang berarti Percaya dan Union yang berarti perhimpunan. Secara harfiah dapat diartikan perkumpulan kepercayaan. Dalam bahasa Indonesia, dapat dikatakan sebagai “Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP)” yaitu sekumpulan orang yang saling percaya dan sepakat untuk bersama-sama menabungkan uangnya di dalam kelompok. Kemudian uang itu dipinjamkan diantara anggota CU sendiri untuk maksud produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
CU diharapkan dapat memperbaiki keadaan ekonomi anggota melalui pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan,meningkatkan tabungan anggota dan meningkatkan kemampuan anggota menggunakan uang secara tepat dan bijaksana; meningkatkan kapasitas pribadi dengan cara mendorong meningkatnya rasa tanggungjawab dan dapat dipercaya, memupuk rasa harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri serta bebas menentukan hidup sendiri; serta mendorong terbangunnya kapital sosial dengan menekankan pada kepentingan bersama semua anggota dan masyarakat serta mau bekerja sama dalam upaya memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan upaya peningkatan pendapatan diharapkan dapat berjalan beriring dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk secara aktif turut serta menjaga dan melindungi sumberdaya agar dapat menjadi jaminan keberlanjutan ekonomi mereka.
Prinsip-prinsip yang harus dibangun dalam CU adalah Keterbukaan, Kepercayaan dan Kebersamaan. Dengan keterbukaan pada semua hal mengenai keuangan di CU diharapkan muncul kepercayaan yang nantinya bisa menjadi kebersamaan.
Credit Union (CU) adalah wadah untuk membangun keberdayaan ekonomi masyarakat. FIELD menjadikan CU sebagai media pemberdayaan masyarakat melalui kelompok dengan kegiatan pendidikan dan pengembangan kapasitas masyarakat. Kelompok CU tidak hanya bicara soal uang tetapi berbagai kegiatan dan diskusi untuk merespon berbagai permasalahan yang ada. Bentuk CU ini kemudian menjadi pilihan menarik untuk digabungkan dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.